Surowater

Home / Wastewater treatment / Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah

Baku mutu air limbah merujuk pada standar atau kriteria yang ditetapkan untuk kualitas air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri, rumah tangga, atau aktivitas lainnya. Baku mutu ini berfungsi untuk membatasi jumlah dan jenis polutan yang dapat dibuang ke lingkungan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia, ekosistem, dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.

Baku Mutu Air Limbah

Setiap negara atau daerah biasanya memiliki peraturan dan standar yang berbeda terkait baku mutu air limbah, namun umumnya mencakup parameter-parameter berikut:

1. BOD (Biochemical Oxygen Demand)

  • BOD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk mengurai bahan organik dalam air limbah. Nilai yang tinggi menunjukkan bahwa air limbah mengandung banyak bahan organik yang dapat mencemari lingkungan.

2. COD (Chemical Oxygen Demand)

  • COD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan kimia organik dan anorganik dalam air. COD yang tinggi menunjukkan adanya bahan pencemar yang dapat merusak kualitas air.

3. TSS (Total Suspended Solids)

  • TSS mengukur jumlah partikel padat yang tersuspensi dalam air limbah. Tingginya kandungan TSS dapat menghalangi proses oksigenasi dan mengurangi kualitas air.

4. pH

  • pH mengukur tingkat keasaman atau kebasaan air. Air limbah dengan pH yang ekstrem (terlalu asam atau basa) dapat merusak ekosistem air dan saluran air.

5. Logam Berat

  • Logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik adalah kontaminan berbahaya yang dapat mencemari air limbah. Baku mutu akan menetapkan batas maksimum untuk logam berat ini agar tidak mencemari lingkungan.

6. Ammonia (NH₃)

  • Ammonia dalam air limbah dapat beracun bagi ikan dan organisme air lainnya. Baku mutu air limbah menetapkan batas aman untuk kadar ammonia.

7. Detergen dan Zat Kimia Lainnya

  • Bahan kimia seperti detergen, pestisida, dan zat organik lainnya juga dapat mencemari air. Baku mutu akan membatasi kadar zat-zat ini dalam air limbah.

8. Coliform Fecal

  • Coliform adalah bakteri yang biasanya ada di kotoran manusia dan hewan. Keberadaan coliform dalam air limbah menunjukkan adanya kemungkinan kontaminasi mikroba yang dapat membahayakan kesehatan.

Regulasi Kemen LH:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH) atau Peraturan Pemerintah mengatur tentang pengelolaan air limbah, yang menetapkan standar untuk berbagai jenis industri dan limbah domestik.

Misalnya, Permen LH No. 68 Tahun 2016 mengatur baku mutu air limbah domestik dan industri yang dibuang ke badan air atau sistem pengolahan. Penentuan baku mutu ini disesuaikan dengan jenis limbah dan sifat aktivitas yang menghasilkan limbah tersebut.

Baca juga: Perbedaan Pengolahan Limbah Cair dan Air Limbah

Dengan mengetahui parameter ini diharapkan dapat membatasi jumlah dan jenis polutan yang dapat dibuang ke lingkungan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *